Produksi

Petani ataupun nelayan memiliki hak dan harus berhak untuk dapat memproduksi produk olahannya. Baik berupa bahan baku ataupun barang setengah jadi dan barang jadi. Apa jadinya bila petani dan nelayan tak lagi berhak berproduksi, karena tak lagi memiliki akses ke lahan alat produksinya.

Lahan (tanah, sungai, danau ataupun kawasan perairan lainnya) menjadi alat dan media produksi utama petani dan nelayan. Dan atas nama bisnis atau investasi, seringkali petani dan nelayan diabaikan. Pada tahun 2014, disebut jumlah petani dan nelayan Indonesia mencapai 35,2% dari jumlah penduduk indonesia (250 juta jiwa). Sementara itu, tingkat kesejahteraanya sangat rendah. data nasional pada tahun yang sama disebutkan bahwa petani dan nelayan Indonesia hanya memperoleh bagian 14,6%  ekonomi Indonesia.

MAKASSAR, 19/10. SAWAH. Seorang petani memikul bibit padi di Kab Gowa, kemarin. FOTO SINDO/MAMAN SUKIRMAN
MAKASSAR, 19/10. SAWAH. Seorang petani memikul bibit padi di Kab Gowa. FOTO SINDO/MAMAN SUKIRMAN

 

Perlindungan dan pengakuan hak produksi petani dan nelayan diwujudkan dengan memberikan kepastian petani dan nelayan untuk dapat mengakses, mengelola alat atau lahan produksinya. Lahan atau alat produksi yang berkualias. Bukan hanya sekedar lahan, ala kadarnya tetapi tidak cocok dengan pengetahuan dan kemampuan petani.

Sehingga, peningkatan kapasitas petani dan nelayan untuk dapat memanfaatkan dan mengelola alat dan lahan produksi menjadi strategi selanjutnya. Petani dan nelayan harus memiliki kemampuan untuk mampu mengelola lahan atau alat produksinya untuk mampu berproduksi dan efesien. Karena tidak semua orang memiliki kemewahan alat dan lahan produksi yang luas dan subur. Pengetahuan dan teknologi produksi di lahan terbatas, juga jadi hak petani dan nelayan.